Perihal Peraturan Lalu
Lintas Terbaru bagi Pengendara Motor
· Dilarang mendengarkan musik saat mengendarai Motor (agar pengguna motor
bisa mendengarkan klakson dan lainnya).
· Dilarang menerima telepon saat mengendarai Motor (agar pengguna motor fokus
dalam mengendarai motor, tidak oleng).
· Dilarang memakai sandal saat mengendarai Motor (masih belum jelas
alasannya).
· Dilarang merubah Warna Motor dan harus sesuai dengan Warna di STNK (masih
belum jelas alasannya).
· Bagi Pengendara Motor, Nama di STNK dan SIM harus sesuai dengan Nama yang
bersangkutan, apabila Beda dan belum Balik Nama akan didenda sebesar Rp.500.000,-
(untuk yg ini belum 100%) (masih belum jelas alasannya).
· Wajib menyalakan Lampu pada siang dan malam hari (karena makin ramainya
pengguna motor yang terkadang suka salip jadi bisa sebagai pertanda bagi
pengguna motor/mobil yang lawan arah pada siang hari).
· Dilarang Merokok saat mengendarai Motor (agar pengguna motor
fokus/konsentrasi dengan motornya, apalagi I’m not smoker jadi gak
masalah..hehe :D).
· Dilarang Merubah Plat Motor anda (masih elum jelas alasannya).
· Dilarang memakai/menggunakan Lampu yang berwarna (merah, hijau, kuning,
putih), lampu harus sesuai Standar Pabrik (agar lebih tertib).
Perlengkapan Sepeda
Motor yang Harus Dipenuhi oleh Pengendara
·
Memakai helm SNI
·
Kaca Spion
·
Memakai Sepatu
·
Memakai Jaket
·
Memakai Sarung Tangan
·
Pentil Ban
Tidak ada komentar:
Posting Komentar