Kamis, 11 September 2014

Perihal Peraturan Lalu lintas

Perihal Peraturan Lalu Lintas Terbaru bagi Pengendara Motor


·  Dilarang mendengarkan musik saat mengendarai Motor (agar pengguna motor bisa mendengarkan klakson dan lainnya).
· Dilarang menerima telepon saat mengendarai Motor (agar pengguna motor fokus dalam mengendarai motor, tidak oleng).
·   Dilarang memakai sandal saat mengendarai Motor (masih belum jelas alasannya).
·  Dilarang merubah Warna Motor dan harus sesuai dengan Warna di STNK (masih belum jelas alasannya).
·   Bagi Pengendara Motor, Nama di STNK dan SIM harus sesuai dengan Nama yang bersangkutan, apabila Beda dan belum Balik Nama akan didenda sebesar Rp.500.000,- (untuk yg ini belum 100%) (masih belum jelas alasannya).
·  Wajib menyalakan Lampu pada siang dan malam hari (karena makin ramainya pengguna motor yang terkadang suka salip jadi bisa sebagai pertanda bagi pengguna motor/mobil yang lawan arah pada siang hari).
· Dilarang Merokok saat mengendarai Motor (agar pengguna motor fokus/konsentrasi dengan motornya, apalagi I’m not smoker jadi gak masalah..hehe :D).
·   Dilarang Merubah Plat Motor anda (masih elum jelas alasannya).
·   Dilarang memakai/menggunakan Lampu yang berwarna (merah, hijau, kuning, putih), lampu harus sesuai Standar Pabrik (agar lebih tertib).
Perlengkapan Sepeda Motor yang Harus Dipenuhi oleh Pengendara
·         Memakai helm SNI
·         Kaca Spion
·         Memakai Sepatu
·         Memakai Jaket
·         Memakai Sarung Tangan

·         Pentil Ban





Tidak ada komentar:

Posting Komentar