3. Jangan Lupa STNK
Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda
nomor kendaraan bermotor sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa
membawa surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri.
Jika Anda alpa membawanya:
-
sanksi kurungan paling lama dua bulan atau
- denda paling banyak Rp 500.000,- akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal
288 Ayat (1).
4. Tidak Punya SIM Denda Rp. 1 juta
UU Lalu Lintas yang baru bagi pengendara yang tak
punya SIM lebih berat (UU lama hanya sekitar Rp 20.000,-). Sekarang, bagi
pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan:
-
Pidana kurungan empat bulan atau,
-
Denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
5. SIM harus yang Sah
Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang
mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang
sah, akan dikenai:
-
pidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau
-
denda paling banyak Rp 250.000,-
6. Lengkapi Kaca Spion dan Lain-lain
a. Pengemudi sepeda motor
Di wajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan
yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah,
alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban
(diatur Pasal 106 Ayat (3). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1),
dipidana dengan:
-
pidana kurungan paling lama satu bulan atau
-
denda paling banyak Rp 250.000,-
b. Pengemudi roda empat/lebih
Bagi pengendara roda empat/lebih diwajibkan memenuhi
persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu
mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem,
lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman
alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus
kaca. Pasal 285 Ayat (2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai:
-
sanksi pidana paling lama dua bulan kurungan atau
-
denda paling banyak Rp 500.000,-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar