Kamis, 11 September 2014

Peraturan dan UU Lalu lintas (1)

Tata Tertib Lalu lintas

Saat ini pengguna jalan raya terlihat semakin tidak ramah, hal ini terlihat dengan makin banyaknya pengguna kendaraan bermotor di jalan raya yang sudah tidak lagi memperhatikan peraturan dan UU Lalu lintas. Sangat berbahaya jika pengguna kendaraan bermotor bermodalkan hanya “bisa” berkendaraan tanpa “tahu” cara berkendaraan yang aman. Akibatnya sudah banyak kita lihat: orang yang berhati-hati pun akan mengalami kecelakaan karena ulah pengguna kendaraan bermotor bermodalkan hanya “bisa” berkendaraan tersebut. Atau pengguna kendaraan bermotor bermodalkan hanya “bisa” berkendaraan tersebut bisa membuat celaka bukan hanya diri sendiri tapi bisa membuat celaka orang lain.

Peraturan dan UU Lalu Lintas terbaru menerapkan sanksi pidana dan denda yang lebih berat buat pelanggaran lalu lintas. UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 telah diberlakukan untuk menggantikan UU Nomor 14 Tahun 1992, dengan sangsi yang lebih berat bagi para pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat/lebih yang melanggar peraturan lalu lintas di jalan agar tidak ditilang Polisi.

Berikut beberapa Peraturan UU Lalu Lintas Terbaru Sangsi Pidana dan Denda yang perlu diketahui buat para pengguna kendaraan di jalan:

1.     Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8) memberlakukan untuk menggunakan Helm SNI (bukan helm catok).
Untuk pengendara ataupun bagi penumpang yang dibonceng diwajibkan mengenakan helm SNI. Sanksi bagi pelanggar tidak menggunakan Helm SNI:
-       Pidana kurungan paling lama satu bulan atau,
-       Denda paling banyak Rp 250.000,- (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan.

2.     Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplet
UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K.

Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan:
-       Pidana kurungan paling lama satu bulan atau,

-       Denda paling banyak Rp 250.000,- seperti diatur dalam Pasal 278





Tidak ada komentar:

Posting Komentar