Tata Tertib Lalu lintas
Saat ini pengguna jalan raya terlihat semakin tidak ramah, hal ini terlihat
dengan makin banyaknya pengguna kendaraan bermotor di jalan raya yang sudah
tidak lagi memperhatikan peraturan dan UU Lalu lintas. Sangat berbahaya jika
pengguna kendaraan bermotor bermodalkan hanya “bisa” berkendaraan tanpa “tahu”
cara berkendaraan yang aman. Akibatnya sudah banyak kita lihat: orang yang
berhati-hati pun akan mengalami kecelakaan karena ulah pengguna kendaraan
bermotor bermodalkan hanya “bisa” berkendaraan tersebut. Atau pengguna
kendaraan bermotor bermodalkan hanya “bisa” berkendaraan tersebut bisa membuat
celaka bukan hanya diri sendiri tapi bisa membuat celaka orang lain.
Peraturan dan UU Lalu Lintas terbaru menerapkan sanksi pidana dan denda
yang lebih berat buat pelanggaran lalu lintas. UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun
2009 telah diberlakukan untuk menggantikan UU Nomor 14 Tahun 1992, dengan
sangsi yang lebih berat bagi para pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua
maupun roda empat/lebih yang melanggar peraturan lalu lintas di jalan agar
tidak ditilang Polisi.
Berikut beberapa
Peraturan UU Lalu Lintas Terbaru Sangsi Pidana dan Denda yang perlu diketahui
buat para pengguna kendaraan di jalan:
1. Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8) memberlakukan
untuk menggunakan Helm SNI (bukan helm catok).
Untuk pengendara ataupun bagi penumpang yang dibonceng
diwajibkan mengenakan helm SNI. Sanksi bagi pelanggar tidak menggunakan Helm
SNI:
- Pidana kurungan paling
lama satu bulan atau,
- Denda paling banyak Rp
250.000,- (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan.
2. Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplet
UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat
(3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban
cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul
cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki
rumah-rumah dan perlengkapan P3K.
Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi
ketentuan ini akan dikenakan:
- Pidana kurungan paling
lama satu bulan atau,
- Denda paling banyak Rp
250.000,- seperti diatur dalam Pasal 278
Tidak ada komentar:
Posting Komentar