Kamis, 11 September 2014

Peraturan dan UU Lalu lintas (3)


7.     Pengemudi atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Sanksinya Sama
Ini harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan, juga untuk menghindari:
-        sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau
-        denda paling banyak Rp 250.000,- seperti diatur dalam Pasal 289.

8.     Konsentrasi dalam Berkendara
UU Lalu Lintas Pasal 283 mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, akan dipidana dengan:
-      Pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau,
-      Denda paling banyak Rp 750.000,-

9.     Perhatikan Pejalan Kaki dan Pesepeda
UU Lalu Lintas Pasal 106 Ayat (2) mengatur Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan ini akan dipidana dengan:
-      pidana kurungan paling lama dua bulan atau,
-      denda paling banyak Rp 500.000,-

10.  Nyalakan Lampu Utama pada Malam Hari
Saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda menyala dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari, atau akan dikenai:
-      dipindana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau
-      denda paling banyak Rp 250.000,- (Pasal 293).

11.  Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari
Para pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama.
Bagi pelanggarnya akan:
-      dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau
-      denda paling banyak Rp 100.000,-

12.  Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat
Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur:
-      sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau
-      denda Rp 250.000,-





Tidak ada komentar:

Posting Komentar