Bab XXI :
Menyebabkan Mati Atau Luka-Luka Karena Kealpaan
Pasal 359
Barang
siapa karena kesalahannya menyebabkan orang mati, dihukum dengan hukuman
penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu
tahun.
Redaksi
pasal diatas sudah dirubah dari redaksi aslinya oleh Pasal 1 UU No. 1 Tahun
1960 tentang Perubahan Undang-undang Hukum Pidana
UNDANG-UNDANG
TERKAIT
Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 310
(1)
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya
mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2),
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling
banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(4) Dalam
hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain
meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Penjelasan
Pasal 310
Cukup
Jelas
Pasal 311
(5) Dalam
hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain
meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas)
tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Penjelasan
Pasal 311
Cukup
Jelas
Pasal 314
Selain
pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat
dijatuhi
pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang
diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar