Kamis, 11 September 2014

KUHP Pasal Kecelakaan, pasal 359, pasal 310, pasal 311, pasal 314

Bab XXI : Menyebabkan Mati Atau Luka-Luka Karena Kealpaan

Pasal 359
Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang mati, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.
Redaksi pasal diatas sudah dirubah dari redaksi aslinya oleh Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1960 tentang Perubahan Undang-undang Hukum Pidana

UNDANG-UNDANG TERKAIT
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 310
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Penjelasan Pasal 310
Cukup Jelas

Pasal 311
(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Penjelasan Pasal 311
Cukup Jelas

Pasal 314
Selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat

dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar