Minggu, 14 September 2014
Kamis, 11 September 2014
KUHP Pasal Kecelakaan, pasal 359, pasal 310, pasal 311, pasal 314
Bab XXI :
Menyebabkan Mati Atau Luka-Luka Karena Kealpaan
Pasal 359
Barang
siapa karena kesalahannya menyebabkan orang mati, dihukum dengan hukuman
penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu
tahun.
Redaksi
pasal diatas sudah dirubah dari redaksi aslinya oleh Pasal 1 UU No. 1 Tahun
1960 tentang Perubahan Undang-undang Hukum Pidana
UNDANG-UNDANG
TERKAIT
Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 310
(1)
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya
mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2),
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling
banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(4) Dalam
hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain
meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Penjelasan
Pasal 310
Cukup
Jelas
Pasal 311
(5) Dalam
hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain
meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas)
tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Penjelasan
Pasal 311
Cukup
Jelas
Pasal 314
Selain
pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat
dijatuhi
pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang
diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas.
Perihal Peraturan Lalu lintas
Perihal Peraturan Lalu
Lintas Terbaru bagi Pengendara Motor
· Dilarang mendengarkan musik saat mengendarai Motor (agar pengguna motor
bisa mendengarkan klakson dan lainnya).
· Dilarang menerima telepon saat mengendarai Motor (agar pengguna motor fokus
dalam mengendarai motor, tidak oleng).
· Dilarang memakai sandal saat mengendarai Motor (masih belum jelas
alasannya).
· Dilarang merubah Warna Motor dan harus sesuai dengan Warna di STNK (masih
belum jelas alasannya).
· Bagi Pengendara Motor, Nama di STNK dan SIM harus sesuai dengan Nama yang
bersangkutan, apabila Beda dan belum Balik Nama akan didenda sebesar Rp.500.000,-
(untuk yg ini belum 100%) (masih belum jelas alasannya).
· Wajib menyalakan Lampu pada siang dan malam hari (karena makin ramainya
pengguna motor yang terkadang suka salip jadi bisa sebagai pertanda bagi
pengguna motor/mobil yang lawan arah pada siang hari).
· Dilarang Merokok saat mengendarai Motor (agar pengguna motor
fokus/konsentrasi dengan motornya, apalagi I’m not smoker jadi gak
masalah..hehe :D).
· Dilarang Merubah Plat Motor anda (masih elum jelas alasannya).
· Dilarang memakai/menggunakan Lampu yang berwarna (merah, hijau, kuning,
putih), lampu harus sesuai Standar Pabrik (agar lebih tertib).
Perlengkapan Sepeda
Motor yang Harus Dipenuhi oleh Pengendara
·
Memakai helm SNI
·
Kaca Spion
·
Memakai Sepatu
·
Memakai Jaket
·
Memakai Sarung Tangan
·
Pentil Ban
Peraturan dan UU Lalu lintas (4)
13. Stop! Belok kiri tak boleh langsung
Peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal
112 ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri.
Bunyi pasal tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat
pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok
kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu
lintas”.
14. Jangan Sembarangan
Pindah Jalur
Para pengemudi yang
akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu
lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat.
Jika tertangkap
melakukan pelanggaran, akan dikenai:
- sanksi paling lama satu bulan
kurungan atau
- denda Rp 250.000,- (Pasal 295)
15. Sesuaikan Jalur dengan Kecepatan
Ketentuan mengenai
jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang dimasukkan dalam UU
Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal 108. Agar menjadi
perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah:
(1) Dalam berlalu lintas
pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri;
(2) Penggunaan jalur jalan
sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika:
a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau
b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk
a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau
b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk
digunakan
sementara sebagai jalur kiri;
(3) Sepeda motor,
kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan
tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan;
(4) Penggunaan lajur sebelah
kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan
membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.
16. Balapan di Jalanan, Denda Rp 3 Juta
Pengendara bermotor yang
balapan di jalan akan dikenai:
- pidana kurungan paling lama
satu tahun atau
- denda paling banyak Rp
3.000.000,- (Pasal 297)
UU Lalu Lintas terbaru ini harus menjadi perhatian bagi para pengendara
bermotor dijalan. Selain demi keselamatan, tentunya juga untuk menghindari
ditilang Polisi. Selalu menaati peraturan dan rambu-rambu lalu lintas. Selamat
berkendara.
Bottom of Form
Top of Form
Peraturan dan UU Lalu lintas (3)
7. Pengemudi atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman,
Sanksinya Sama
Ini harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan
penumpangnya. Jangan lupa mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda.
Selain untuk keselamatan, juga untuk menghindari:
-
sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau
-
denda paling banyak Rp 250.000,- seperti diatur dalam Pasal 289.
8. Konsentrasi dalam Berkendara
UU Lalu Lintas Pasal 283 mengatur, setiap orang yang
mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan
kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi
dalam mengemudi, akan dipidana dengan:
- Pidana kurungan paling lama tiga bulan
kurungan atau,
- Denda paling banyak Rp 750.000,-
9. Perhatikan Pejalan Kaki dan Pesepeda
UU Lalu Lintas Pasal 106 Ayat (2) mengatur Para
pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan
keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan ini akan dipidana dengan:
Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan ini akan dipidana dengan:
- pidana kurungan paling lama dua bulan
atau,
- denda paling banyak Rp 500.000,-
10. Nyalakan Lampu Utama pada Malam Hari
Saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama
kendaraan Anda menyala dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan
kendaraannya tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari, atau akan dikenai:
- dipindana dengan pidana kurungan paling
lama satu bulan atau
- denda paling banyak Rp 250.000,- (Pasal
293).
11. Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari
Para pengendara motor yang berkendara pada siang hari
diwajibkan menyalakan lampu utama.
Bagi pelanggarnya akan:
- dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 15 hari atau
- denda paling banyak Rp 100.000,-
12. Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat
Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik
arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat
tangan.
Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur:
Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur:
- sanksi kurungan paling banyak satu bulan
atau
- denda Rp 250.000,-
Peraturan dan UU Lalu lintas (2)
3. Jangan Lupa STNK
Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda
nomor kendaraan bermotor sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa
membawa surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri.
Jika Anda alpa membawanya:
-
sanksi kurungan paling lama dua bulan atau
- denda paling banyak Rp 500.000,- akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal
288 Ayat (1).
4. Tidak Punya SIM Denda Rp. 1 juta
UU Lalu Lintas yang baru bagi pengendara yang tak
punya SIM lebih berat (UU lama hanya sekitar Rp 20.000,-). Sekarang, bagi
pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan:
-
Pidana kurungan empat bulan atau,
-
Denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
5. SIM harus yang Sah
Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang
mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang
sah, akan dikenai:
-
pidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau
-
denda paling banyak Rp 250.000,-
6. Lengkapi Kaca Spion dan Lain-lain
a. Pengemudi sepeda motor
Di wajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan
yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah,
alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban
(diatur Pasal 106 Ayat (3). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1),
dipidana dengan:
-
pidana kurungan paling lama satu bulan atau
-
denda paling banyak Rp 250.000,-
b. Pengemudi roda empat/lebih
Bagi pengendara roda empat/lebih diwajibkan memenuhi
persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu
mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem,
lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman
alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus
kaca. Pasal 285 Ayat (2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai:
-
sanksi pidana paling lama dua bulan kurungan atau
-
denda paling banyak Rp 500.000,-
Peraturan dan UU Lalu lintas (1)
Tata Tertib Lalu lintas
Saat ini pengguna jalan raya terlihat semakin tidak ramah, hal ini terlihat
dengan makin banyaknya pengguna kendaraan bermotor di jalan raya yang sudah
tidak lagi memperhatikan peraturan dan UU Lalu lintas. Sangat berbahaya jika
pengguna kendaraan bermotor bermodalkan hanya “bisa” berkendaraan tanpa “tahu”
cara berkendaraan yang aman. Akibatnya sudah banyak kita lihat: orang yang
berhati-hati pun akan mengalami kecelakaan karena ulah pengguna kendaraan
bermotor bermodalkan hanya “bisa” berkendaraan tersebut. Atau pengguna
kendaraan bermotor bermodalkan hanya “bisa” berkendaraan tersebut bisa membuat
celaka bukan hanya diri sendiri tapi bisa membuat celaka orang lain.
Peraturan dan UU Lalu Lintas terbaru menerapkan sanksi pidana dan denda
yang lebih berat buat pelanggaran lalu lintas. UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun
2009 telah diberlakukan untuk menggantikan UU Nomor 14 Tahun 1992, dengan
sangsi yang lebih berat bagi para pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua
maupun roda empat/lebih yang melanggar peraturan lalu lintas di jalan agar
tidak ditilang Polisi.
Berikut beberapa
Peraturan UU Lalu Lintas Terbaru Sangsi Pidana dan Denda yang perlu diketahui
buat para pengguna kendaraan di jalan:
1. Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8) memberlakukan
untuk menggunakan Helm SNI (bukan helm catok).
Untuk pengendara ataupun bagi penumpang yang dibonceng
diwajibkan mengenakan helm SNI. Sanksi bagi pelanggar tidak menggunakan Helm
SNI:
- Pidana kurungan paling
lama satu bulan atau,
- Denda paling banyak Rp
250.000,- (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan.
2. Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplet
UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat
(3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban
cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul
cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki
rumah-rumah dan perlengkapan P3K.
Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi
ketentuan ini akan dikenakan:
- Pidana kurungan paling
lama satu bulan atau,
- Denda paling banyak Rp
250.000,- seperti diatur dalam Pasal 278
Langganan:
Postingan (Atom)