Kamis, 11 September 2014

KUHP Pasal Kecelakaan, pasal 359, pasal 310, pasal 311, pasal 314

Bab XXI : Menyebabkan Mati Atau Luka-Luka Karena Kealpaan

Pasal 359
Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang mati, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.
Redaksi pasal diatas sudah dirubah dari redaksi aslinya oleh Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1960 tentang Perubahan Undang-undang Hukum Pidana

UNDANG-UNDANG TERKAIT
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 310
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Penjelasan Pasal 310
Cukup Jelas

Pasal 311
(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Penjelasan Pasal 311
Cukup Jelas

Pasal 314
Selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat

dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas.





Perihal Peraturan Lalu lintas

Perihal Peraturan Lalu Lintas Terbaru bagi Pengendara Motor


·  Dilarang mendengarkan musik saat mengendarai Motor (agar pengguna motor bisa mendengarkan klakson dan lainnya).
· Dilarang menerima telepon saat mengendarai Motor (agar pengguna motor fokus dalam mengendarai motor, tidak oleng).
·   Dilarang memakai sandal saat mengendarai Motor (masih belum jelas alasannya).
·  Dilarang merubah Warna Motor dan harus sesuai dengan Warna di STNK (masih belum jelas alasannya).
·   Bagi Pengendara Motor, Nama di STNK dan SIM harus sesuai dengan Nama yang bersangkutan, apabila Beda dan belum Balik Nama akan didenda sebesar Rp.500.000,- (untuk yg ini belum 100%) (masih belum jelas alasannya).
·  Wajib menyalakan Lampu pada siang dan malam hari (karena makin ramainya pengguna motor yang terkadang suka salip jadi bisa sebagai pertanda bagi pengguna motor/mobil yang lawan arah pada siang hari).
· Dilarang Merokok saat mengendarai Motor (agar pengguna motor fokus/konsentrasi dengan motornya, apalagi I’m not smoker jadi gak masalah..hehe :D).
·   Dilarang Merubah Plat Motor anda (masih elum jelas alasannya).
·   Dilarang memakai/menggunakan Lampu yang berwarna (merah, hijau, kuning, putih), lampu harus sesuai Standar Pabrik (agar lebih tertib).
Perlengkapan Sepeda Motor yang Harus Dipenuhi oleh Pengendara
·         Memakai helm SNI
·         Kaca Spion
·         Memakai Sepatu
·         Memakai Jaket
·         Memakai Sarung Tangan

·         Pentil Ban





Peraturan dan UU Lalu lintas (4)


13. Stop! Belok kiri tak boleh langsung
Peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi pasal tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas”.

14. Jangan Sembarangan Pindah Jalur
Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat.
Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai:
-      sanksi paling lama satu bulan kurungan atau
-      denda Rp 250.000,- (Pasal 295)

15.  Sesuaikan Jalur dengan Kecepatan
Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal 108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah:
(1)  Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri;
(2)  Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika:
a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau
b.   diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk
      digunakan sementara sebagai jalur kiri;
(3)  Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan;
(4)  Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.

16.  Balapan di Jalanan, Denda Rp 3 Juta
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai:
-      pidana kurungan paling lama satu tahun atau
-      denda paling banyak Rp 3.000.000,- (Pasal 297)

UU Lalu Lintas terbaru ini harus menjadi perhatian bagi para pengendara bermotor dijalan. Selain demi keselamatan, tentunya juga untuk menghindari ditilang Polisi. Selalu menaati peraturan dan rambu-rambu lalu lintas. Selamat berkendara.






Bottom of Form

Top of Form

Peraturan dan UU Lalu lintas (3)


7.     Pengemudi atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Sanksinya Sama
Ini harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan, juga untuk menghindari:
-        sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau
-        denda paling banyak Rp 250.000,- seperti diatur dalam Pasal 289.

8.     Konsentrasi dalam Berkendara
UU Lalu Lintas Pasal 283 mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, akan dipidana dengan:
-      Pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau,
-      Denda paling banyak Rp 750.000,-

9.     Perhatikan Pejalan Kaki dan Pesepeda
UU Lalu Lintas Pasal 106 Ayat (2) mengatur Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan ini akan dipidana dengan:
-      pidana kurungan paling lama dua bulan atau,
-      denda paling banyak Rp 500.000,-

10.  Nyalakan Lampu Utama pada Malam Hari
Saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda menyala dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari, atau akan dikenai:
-      dipindana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau
-      denda paling banyak Rp 250.000,- (Pasal 293).

11.  Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari
Para pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama.
Bagi pelanggarnya akan:
-      dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau
-      denda paling banyak Rp 100.000,-

12.  Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat
Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur:
-      sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau
-      denda Rp 250.000,-





Peraturan dan UU Lalu lintas (2)

3.     Jangan Lupa STNK
Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri.

Jika Anda alpa membawanya:
-        sanksi kurungan paling lama dua bulan atau
-     denda paling banyak Rp 500.000,- akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1).

4.     Tidak Punya SIM Denda Rp. 1 juta
UU Lalu Lintas yang baru bagi pengendara yang tak punya SIM lebih berat (UU lama hanya sekitar Rp 20.000,-). Sekarang, bagi pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan:
-        Pidana kurungan empat bulan atau,
-        Denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

5.     SIM harus yang Sah
Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah, akan dikenai:
-        pidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau
-        denda paling banyak Rp 250.000,-

6.     Lengkapi Kaca Spion dan Lain-lain

a.     Pengemudi sepeda motor
Di wajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat (3). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan:
-        pidana kurungan paling lama satu bulan atau
-        denda paling banyak Rp 250.000,-

b.     Pengemudi roda empat/lebih
Bagi pengendara roda empat/lebih diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus kaca. Pasal 285 Ayat (2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai:
-        sanksi pidana paling lama dua bulan kurungan atau
-        denda paling banyak Rp 500.000,-





Peraturan dan UU Lalu lintas (1)

Tata Tertib Lalu lintas

Saat ini pengguna jalan raya terlihat semakin tidak ramah, hal ini terlihat dengan makin banyaknya pengguna kendaraan bermotor di jalan raya yang sudah tidak lagi memperhatikan peraturan dan UU Lalu lintas. Sangat berbahaya jika pengguna kendaraan bermotor bermodalkan hanya “bisa” berkendaraan tanpa “tahu” cara berkendaraan yang aman. Akibatnya sudah banyak kita lihat: orang yang berhati-hati pun akan mengalami kecelakaan karena ulah pengguna kendaraan bermotor bermodalkan hanya “bisa” berkendaraan tersebut. Atau pengguna kendaraan bermotor bermodalkan hanya “bisa” berkendaraan tersebut bisa membuat celaka bukan hanya diri sendiri tapi bisa membuat celaka orang lain.

Peraturan dan UU Lalu Lintas terbaru menerapkan sanksi pidana dan denda yang lebih berat buat pelanggaran lalu lintas. UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 telah diberlakukan untuk menggantikan UU Nomor 14 Tahun 1992, dengan sangsi yang lebih berat bagi para pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat/lebih yang melanggar peraturan lalu lintas di jalan agar tidak ditilang Polisi.

Berikut beberapa Peraturan UU Lalu Lintas Terbaru Sangsi Pidana dan Denda yang perlu diketahui buat para pengguna kendaraan di jalan:

1.     Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8) memberlakukan untuk menggunakan Helm SNI (bukan helm catok).
Untuk pengendara ataupun bagi penumpang yang dibonceng diwajibkan mengenakan helm SNI. Sanksi bagi pelanggar tidak menggunakan Helm SNI:
-       Pidana kurungan paling lama satu bulan atau,
-       Denda paling banyak Rp 250.000,- (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan.

2.     Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplet
UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K.

Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan:
-       Pidana kurungan paling lama satu bulan atau,

-       Denda paling banyak Rp 250.000,- seperti diatur dalam Pasal 278